Tim Medis Diserang Saat Perang, Apa Hukuman yang Didapat?

Wisatarakyat.com – Serangan terhadap tim medis dalam konflik bersenjata merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi hukum berat bagi pelakunya. Perlindungan tenaga medis dalam situasi perang diatur dalam Hukum Humaniter Internasional.
Menurut PAFI Salakan (), Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 secara tegas melindungi tim medis serta fasilitas kesehatan dari serangan pihak bersenjata. Namun, laporan menunjukkan bahwa dalam berbagai konflik, tenaga medis masih sering menjadi korban kekerasan.
Perlindungan Hukum bagi Tim Medis
Konvensi Jenewa menetapkan bahwa tenaga medis, baik yang bekerja di medan perang maupun di fasilitas kesehatan, harus dilindungi tanpa syarat. Pasal 24 Konvensi tersebut menyatakan bahwa petugas medis yang ditugaskan merawat korban luka tidak boleh dijadikan sasaran serangan.
Selain itu, kendaraan ambulans dan rumah sakit yang berfungsi sebagai tempat perawatan juga harus dijamin keamanannya. Pelanggaran terhadap aturan ini dikategorikan sebagai kejahatan perang dan dapat diadili di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Negara yang menandatangani Konvensi Jenewa juga berkewajiban untuk menindak para pelaku serangan terhadap tenaga medis.
Serangan terhadap Tenaga Medis di Berbagai Konflik
Data dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mengungkapkan bahwa antara tahun 2016 hingga 2020, terjadi ribuan serangan terhadap fasilitas kesehatan. Serangan tersebut meliputi pembunuhan petugas medis, penjarahan obat-obatan, hingga penghancuran rumah sakit.
Konflik di Suriah, Yaman, dan Ukraina menjadi contoh nyata bagaimana tenaga medis masih sering menjadi korban kekerasan perang. Dalam beberapa kasus, rumah sakit dan ambulans dijadikan target militer dengan alasan strategis. Padahal, penggunaan fasilitas medis untuk kepentingan militer merupakan pelanggaran hukum internasional.
Sanksi bagi Pelaku
Hukuman bagi pelaku serangan terhadap tenaga medis bervariasi tergantung yurisdiksi masing-masing negara dan keterlibatan ICC. Jika suatu negara telah meratifikasi Statuta Roma, maka pelaku bisa diadili di Pengadilan Kriminal Internasional dengan ancaman hukuman berat.
Di tingkat nasional, negara yang terlibat konflik wajib memastikan hukum domestik mereka melindungi tenaga medis sesuai dengan ketentuan internasional. Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris telah memiliki regulasi ketat terkait perlindungan petugas medis dalam konflik bersenjata. Namun, banyak kelompok bersenjata non-negara yang mengabaikan hukum internasional dan tetap melakukan serangan terhadap fasilitas kesehatan.
Langkah Pencegahan
Untuk mengurangi serangan terhadap tenaga medis, perlu adanya peningkatan kesadaran hukum bagi pasukan bersenjata dan kelompok non-negara. ICRC serta organisasi internasional lainnya terus berupaya memberikan pelatihan mengenai Hukum Humaniter Internasional kepada pihak yang terlibat dalam konflik.
Selain itu, tekanan diplomatik dari komunitas internasional terhadap negara atau kelompok yang melakukan serangan terhadap tenaga medis juga harus diperkuat. Penegakan hukum yang tegas serta kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan tenaga medis dapat menjadi solusi jangka panjang.
Serangan terhadap tenaga medis bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Tanpa perlindungan yang memadai, korban konflik akan semakin kesulitan mendapatkan bantuan medis yang mereka butuhkan.